Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional terdapat dalam pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 berbunyi bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sebagai lembaga pendidikan berkarakter islami, SD IT Daar El Hasanah memiliki prioritas untuk menjadikan peserta didiknya mampu menjadi insan yang religius, tidak hanya dalam tataran pengetahuan saja, namun juga dalam teknis aplikatif pelaksanaan ibadah sehari-hari. Oleh karena itu, pembelajaran praktek ibadah menjadi salah satu sub pendidikan agama Islam mata pelajaran fiqih/ PAI yang benar-benar menuntut evaluasi dan pembenahan yang berkesinambungan.
Praktek Ibadah, mulai dari wudlu, shalat, dzikir, dan do’a menjadi salah satu materi ujian kelas VI yang menentukan peserta didik nantinya dapat dinyatakan lulus atau tidak. Urgensitas dari evaluasi praktek ibadah ini untuk dapat menakar dan menentukan model pembelajaran pembiasaan yang selama ini telah berlangsung, baik yang formal maun informal dilaksanakan di sekolah/pesantren, maupun di rumah dalam pengawasan orang tua dan kontrol guru.
Jika ingin membentuk generasi muda yang tangguh secara spiritual maka salah satu program penting yang harus selalu dikawal adalah kemampuan peserta didik dalam melaksanakan ibadah wajib, karena jika sampai mereka tidak melaksanakan kewajiban dalam beragama, maka dapat dipastikan dalam aspek-aspek lain mereka juga akan terpengaruh dalam artian negatif, papar dewan Pembina Daar El Hasanah.